Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang

img

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Polisi menangkap pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu sabu, di Kecamatan Tenggarong Seberang, Jumat (5/11/2021).

Pelaku adalah JA (21), yang diringkus di simpang tiga SPBU Teluk Dalam RT 4 Tenggarong Seberang.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Uasir Blora mengatakan, kejadian tersebut bermula Jum'at 5 November 2021 sekitar pukul 20.30 Wita, didapat informasi dari masyarakat bahwa di simpang tiga SPBU Desa Teluk Dalam RT 4 sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

"Dari informasi tersebut, Anggota Polsek TenggarongSeberang melakukan penyelidikan, pada pukul 21.00 Wita, didapati seorang laki - laki sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigan di pinggir jalan tepatnya depan warung simpang tiga SPBU Desa Teluk Dalam" kata Yasir Blora, Minggu (7/11/2021).

Kemudian, petugas Polsek Tenggarong Seberang mendekati pelaku dan mengamankan, serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapati 3 bungkus plastik bening yang berisi sabu sabu.

"Sabu sabu tersebut ditaruh didalam bungkus rokok merk Pensil yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kanan, dan diakui oleh Pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya" sebutnya.

Dari pengakuan tersebut, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan ialah 3 poket sabu sabu dengan berat kotor 1,2 gram/bruto, 1 kotak rokok Pensil, 1 buah kaca Pipet beserta karetnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)